Bappebti Blokir Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal - An Overview
Bappebti Blokir Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal - An Overview
Blog Article
Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasan melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi.
Bappebti juga mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK untuk selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi. Investor juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran dalam waktu singkat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.
Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan, pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
“Banyak oknum yang memberi janji kepada masyarakat bahwa PBK dapat menghasilkan keuntungan besar sebagai tambahan penghasilan.
"Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Apalagi situs web penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu mempelajari tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.
Keempat broker tersebut juga merupakan broker internasional yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Tjahya menambahkan, mereka seolah-olah melakukan transaksi kontrak berjangka, namun pada kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk membohongi masyarakat agar menanamkan modalnya kepada perusahaan tersebut.
Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.
Disisi lain sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.